TRAINING Pembiayaan Syariah dengan Akad MMQ
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sangat berkembang di Indonesia,
terbukti dengan banyaknya bermunculan bank-bank syariah (baik
berbentuk BUS atau UUS), BPRS, Multifinance Syariah, bahkan Lembaga
Keuangan Mikro Syariah seperti BMT (Baitul Mal Wal Tamwil) yang
rata-rata berbadan hukum Koperasi (KJKS).
Berbagai LKS tersebut menawarkan bermacam produk pembiayaan syariah
untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan nasabah-nasabahnya. Namun hingga
saat ini, akad syariah yang dipakai dalam produk pembiayaan tersebut
masih menggunakan akad Murabahah. Akad Murabahah mempunyai pangsa
pemakaian lebih dari 60% dari seluruh portofolio pembiayaan syariah
yang ada di Indonesia.
Akad Murabahah mempunyai kelemahan dalam hal pemberian pembiayaan yang
mempunyai jangka waktu panjang (misal KPR), dimana membutuhkan pricing
yang tinggi. Karena karakteristik inilah maka tercipta paradigma di
mata masyarakat bahwa pembiayaan syariah selalu lebih mahal daripada
pembiayaan konvensional.
Untuk menghapus paradigma tersebut, DSN MUI telah menawarkan suatu
akad yang mempunyai karakteristik pricing yang flexible, yaitu akad
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). DSN MUI melalui Fatwa no.73/2008
menyatakan bahwa akad MMQ boleh digunakan untuk pembiayaan syariah.
Pembiayaan syariah dengan akad MMQ dapat diterapkan pada:
* Bank Umum Syariah / Unit Usaha Syariah
* BPR Syariah
* Multifinance Syariah
* Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Produk-produk LKS yang dapat menggunakan akad MMQ antara lain:
* KPR iB (pembiayaan property)
* KKB iB (pembiayaan kendaraan bermotor)
* KMG / KTA iB (pembiayaan multiguna)
* Pembiayaan Investasi iB
* Joint Financing iB
* Pembiayaan KopKar iB
* Dll.
Tujuan Pelatihan Pembiayaan syariah dengan akad MMQ
Training ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai akad syariah MMQ
agar dapat digunakan dalam pengembangan produk di Lembaga Keuangan
Syariah. Yang diharapkan dari para peserta training setelah pelatihan
dilaksanakan:
1. Memahami akad syariah MMQ sesuai dengan Fatwa DSN dan ketentuan
otoritas lainnya.
2. Dapat menerapkan akad syariah MMQ secara tepat guna dan hasil guna
dalam produk-produk pembiayaan syariah yang dibutuhkan masyarakat.
3. Memperkuat karakteristik produk-produk dari LKS masing-masing
sehingga dapat bersaing dengan produk-produk pembiayaan
konvensional.
Outline Materi Pelatihan Pembiayaan syariah dengan akad MMQ
Hari-1
1. Konsep dan Regulasi
+ MMQ ≠Kredit
+ Fiqih MMQ
+ Fatwa-Fatwa DSN terkait MMQ
+ Regulasi BI terkait MMQ
+ MMQ Asset vs MMQ non-Asset
2. Karakteristik MMQ Asset
+ Unsur-unsur Akad MMQ
+ Obyek Sewa sesuai Produk :
o Consumer Financing : KPR, KPM, KMG
o Commercial Financing : Term / Investment / Asset
Financing
o Supplier Obyek Sewa
o Cara kerja MMQ-Asset
3. Desain Pembiayaan
+ Desain struktur pembiayaan
+ Line Facility dan penarikan bertahap
+ Take Over dan Refinancing
+ Produk berbasis MMQ
4. Harga Sewa & Bagi Hasil
+ Definisi Harga Sewa
+ Penentuan Harga Sewa
+ Contoh kasus
+ Jadwal angsuran dan Nisbah bagi hasil
+ Pelunasan dipercepat (Prepayment)
Hari-2
1. Likuidasi Pembiayaan
+ Tunggakan dan Default
+ Perhitungan posisi default dan Nisbah bagi hasil default
+ Contoh kasus :
o Hasil penjualan aset > dari sisa O/S
o Hasil penjualan aset < dari sisa O/S
2. Aspek Legal / Perjanjian
+ Title of Document Asset Sewa
+ Klausul Pembentukan Syirkah
+ Klausul Modal Syirkah
+ Klausul Kepemilikan Aset
+ Klausul Sewa – Ijarah
+ Klausul Default / Wanprestasi
+ Klausul Nisbah Bagi Hasil – Default
3. Akunting & IT
+ Jurnal Dasar Akunting MMQ
+ Skema Dasar Sistem IT MMQn
4. IMBT vs MMQ
+ Perbandingan IMBT vs MMQ dari berbagai aspek :
o Hubungan hukum
o Kepemilikan asset
o Fatwa DSN
o MarComm
o PSAK
o Depresiasi
o Pengalihan asset
o Dokumen legal