TRAINING OUTSOURCING, PERJANJIAN KERJA, ASPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA
DESKRIPSI
UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan revisi yang prosesnya
sampai saat ini masih terus berlangsung. Untuk saat ini, mengenai
ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan
perundang-undangan yang lama, yaitu UU No.13 Tahun 2003.
Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai
Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena
adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dan
diperkuat lagi terbitnya Undang – undang No. 2 Tahun 2004 mengenai
Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial yang memiliki dampak
sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan
di Indonesia. Meskipun Undang-undang tersebut telah satu tahun
terlambat untuk diimplementasikan disebabkan faktor teknis,
Pemerintah, Januari 2006 lalu sudah melakukan tekadnya dalam
menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun
P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga Penyelesaian
Perselisihan hubungan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua
tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus
tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya.
Dimana terbagi kedalam 2 (dua) perbedaan yaitu : Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) ,Perjanjian Kerja Tak Tertentu (PKWTT), dan
Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan
PHK.
Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah
terkait dalam perlindungan mengenai hak – hak pekerja terutama dalam
mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Direncanakan
peraturan tersebut akan rampung pada tahun 2007 ini dengan melakukan
hearing pada pihak – pihak yang terkait dalam penentuan kebijakan
tersebut.
Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep
perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan
manajemen PHK.
MATERI TRAININGÂ OUTSOURCING, PERJANJIAN KERJA, ASPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA
1. Outsourcing / Alihdaya
+ Pemahaman Pengertian Outsourcing
+ Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif
Pengusaha
+ Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan
kepada perusahaan Lain
+ Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
+ Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
2. Perjanjian Kerja (PK)
+ Dasar hukum.
+ Pengertian
+ Bentuk
+ Jenis
+ Isi PK.
+ Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
+ Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.
3. Peraturan Perusahaan (PP)
+ Dasar hukum.
+ Pengertian
+ Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
+ Tata cara pembuatan.
+ Isi
+ Pengesahan
+ Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
+ Masa berlaku.
4. Perjanjian Kerja Bersama
+ Dasar hukum.
+ Pengertian
+ Syarat dan tata cara pembuatan.
+ Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
+ Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku.
+ Masa berlaku.
+ Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
+ Perbedaan PKB dan PP.
5. Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat
+ Dasar hukum.
+ Waktu kerja sehari dan seminggu.
+ Waktu istirahat dan cuti.
+ Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
+ Sanksi jika terjadi pelanggaran.
6. Upah Kerja Lembur
+ Dasar hukum.
+ Pengertian dan ruang lingkup.
+ Syarat kerja lembur.
+ Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
+ Dasar perhitungan upah lembur.
+ Cara perhitungan upah lembur.
+ Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
* Dasar hukum.
* Pengertian dan ruang lingkup.
* PHK yang dilarang;
* Alasan PHK oleh :
+ Pengusaha;
+ Pekerja
* Prosedur/mekanisme PHK.
* PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
* Skorsing
* Kompensasi akibat PHK.
* Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
* Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
* PHK karena usia pensiun.
METODE
Lecturing, diskusi partisipatif, tanya jawab, dan studi kasus
PESERTA
HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional,
Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan
(hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.
Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026
- Batch 1 : 7 – 8 Januari 2026
- Batch 2 : 11 – 12 Februari 2026
- Batch 3 : 4 – 5 Maret 2026
- Batch 4 : 8 – 9 April 2026
- Batch 5 : 6 – 7 Mei 2026
- Batch 6 : 10 – 11 Juni 2026
- Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
- Batch 8 : 5 – 6 Agustus 2026
- Batch 9 : 9 – 10 September 2026
- Batch 10 : 14 – 15 Oktober 2026
- Batch 11 : 4 – 5 November 2026
- Batch 12 : 2 – 3 Desember 2026
Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta pelatihan.
Investasi dan Lokasi pelatihan:
Yogyakarta, Hotel 101 (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Bali, Hotel Ibis Kuta (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Lombok, Sentosa Resort (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas :
Module / Handout
FREE Flashdisk
Sertifikat
FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
FREE Souvenir Exclusive
Training room full AC and Multimedia





