TRAINING LELANG HAK TANGGUNGAN DAN FIDUSIA
DESKRIPSI
Pengertian lelang secara umum adalah penjualan dimuka umum yang
dipimpin oleh pejabat lelang dengan penawaran harga secara terbuka
atau lisan, tertutup atau secara tertulis, yang didahului dengan
pengumuman lelang serta dilakukan pada saat dan tempat yang telah
ditentukan. Penjualan Obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui
lelang berdasarkan paratee eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4
tahun 1996 sebagai sarana untuk mempercepat pelunasan piutang manakala
debitor wanprestasi. Tetapi dalam perkembangannya, meskipun adanya
Peraturan Menteri Keuangan No. 40 / PMK.07 / 2006, tertanggal 30 Mei
2006, kemudian ditindaklanjuti adanya Peraturan Direktur Jenderal
PER-02/PL/2006 tanggal 30 Juni 2006, namun masih banyak kendala
sehingga belum dilaksanakan sepenuhnya. Undang-undang Hak Tanggungan
tersebut dibentuk sebagai pelaksanaan dari Pasal 51 UUPA yang
menggantikan berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang
diatur dalam KUHPerdata dan Creditverband yang diatur dalam Staatsblad
1908 No. 542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1937 No. 190.
Pada dasarnya hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya, dalam tangan
siapapun obyek tersebut berada. Walaupun obyek hak tanggungan sudah
berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain. Namun, pengalihan obyek
hak tanggungan (tanah) harus dilakukan dengan akta yang dibuat di
hadapan PPAT.
TUJUAN
1. Peserta mampu memahami landasan hukum dan pengaturan lelang hak
tanggungan dan fiducia dalam undang-undang, sehingga ketika
melakukan lelang dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan
2. Peserta mengetahui segala hak dan kewajiban pemohon lelang ketika
melakukan lelang sehingga tidak ada yang merasa dirugikan
3. Peserta mampu memahami sifat hak tanggungan terhadap obyeknya
4. Peserta memahami syarat dan prosedur pengalihan hak
kepemilikan/fidusia obyek lelang hak tanggungan sehingga peralihan
dapat dilakukan dengan baik dengan syarat yang telah dilengkapi
MATERI TRAININGÂ LELANG HAK TANGGUNGAN DAN FIDUSIA
* Pengaturan dan landasan hukum lelang/eksekusi hak tanggungan dan
fiducia
* Ketentuan lelang atau penjualan hak atas tanah yang dibebani
dengan Hak Tanggungan
1.
1. Â Lelang berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No.
4 Tahun 1996 ttg UUHT
2. Lelang berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 14
Ayat (2)
* Syarat dan prosedur lelang hak tanggungan
* Hak dan kewajiban pemohon/penjual lelang menurut Ketentuan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 / PMK. 07/ 2006
* Kedudukan dan sifat hak tanggungan terhadap obyek hak tangggungan
berdasar Pasal 7 UUHT
* Peralihan hak obyek lelang (tanah) hak tanggungan menurut PP No.
24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
* Kendala dan hambatan lelang obyek hak tanggungan dan fiducia
* Faktor-faktor penghambat dalam proses pembayaran pemenuhan
kewajiban pemenang lelang dan tindakan yang harus dilakukan
* Kontroversi Prosedur pelaksanaan penjualan obyek Hak Tanggungan
melalui lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT dan fiat eksekusi Ketua
Pengadilan Negeri
* Kepastian hukum kepemilikan obyek (tanah) hak tanggungan dengan
penjualan secara lelang
PESERTA
Training ini ditujukan kepada legal staf, supervisor, manager atau
divisi lelang dan lembaga atau personal yang ingin mengikuti atau
mengadakan pelelangan.
METODE
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara
komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan
secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan
adalah:
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Â Evaluation
Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026
- Batch 1 : 7 – 8 Januari 2026
- Batch 2 : 11 – 12 Februari 2026
- Batch 3 : 4 – 5 Maret 2026
- Batch 4 : 8 – 9 April 2026
- Batch 5 : 6 – 7 Mei 2026
- Batch 6 : 10 – 11 Juni 2026
- Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
- Batch 8 : 5 – 6 Agustus 2026
- Batch 9 : 9 – 10 September 2026
- Batch 10 : 14 – 15 Oktober 2026
- Batch 11 : 4 – 5 November 2026
- Batch 12 : 2 – 3 Desember 2026
Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta pelatihan.
Investasi dan Lokasi pelatihan:
Yogyakarta, Hotel 101 (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Bali, Hotel Ibis Kuta (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Lombok, Sentosa Resort (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas :
Module / Handout
FREE Flashdisk
Sertifikat
FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
FREE Souvenir Exclusive
Training room full AC and Multimedia



