TRAINING KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO)
Deskripsi Training Kontrak Kerjasama Operasional (KSO)
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu
Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu
perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak,
jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu
sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai
salah satu alat bukti. Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan.
Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian
itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan
perjanjian lisan. Dari Uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak
dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah
satu sumber dari perikatan.
Sedangkan dalam obyek kontrak kerjasama operasional bisnis dapat
mencakup hal-hal yang sangat luas dan beragam. Pada umumnya: (i) ada
struktur transaksi pembiayaan proyek (seperti: Build Operate &
Transfer Agreement atau disingkat BOT Agreement, atau Build Operate &
Own Agreement atau disingkat BOO Agreement); (ii) proses alih
teknologi atau pengetahuan tertentu (seperti: Technical Assistance
Agreement); (iii) kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti:
Collaboration Agreement); dan (iv) kepentingan penelitian dan
pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu; mungkin tidak ada
pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil kegiatan tersebut
yang diutamakan (seperti: Research, Development & Engineering
Agreement); serta (v) kepentingan hak milik intelektual (seperti:
Licence Agreement).
Prinsip hukum kontrak dimaknai sebagai hal-hal mendasar yang menjadi
latar belakang lahirnya suatu norma atau aturan atau kaidah bagi para
pihak bertindak (kewajiban) dan memperoleh hasil (hak). Sebelum
membuat suatu aturan biasanya ditentukan dahulu prinsipnya yang
biasanya lebih bersifah filosofis. Prinsip-prinsip dalam kontrak
bisnis terutama dalam kaitannya dengan kontrak kerjasama operasional
di antaranya.
1. Prinsip Kebebasan Berkontrak:
2. Prinsip Kekuatan Mengikat:
3. Prinsip Itikad Baik:
4. Prinsip Kesepakatan:
           Kontrak Kerjasama Operasional (KSO) adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing sepakat
untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau
hak usaha yang dimiliki dengan menanggung keuntungan dan kerugian
secara bersama-sama. KSO didasarkan atas waktu kerjasama (by time),
sehingga masa berakhirnya KSO adalah setelah masa kerjasama yang
disepakati berakhir, bukan pada Break Event Point (BEP) dari
besarnya investasi yang ditanamkan oleh investor. Dan prinsip KSO
berbeda dengan pola “Cicilan/Kredit� maupun “Leasing/Sewa
Pakai�
Sebutan pihak yang terkait dalam Kontrak Kerjasama Operasional (KSO)
adalah sebagai berikut;
1. Pemilik Aset adalah pihak yang memiliki aset atau hak
penyelenggaran usaha tertentu yang dipakai sebagai obyek atau
sarana Kerjasama Operasi. Misalnya orang yang memiliki tanah untuk
dibangun gedung perkantoran di atasnya dalam perjanjian KSO,
(RSUD).
2. Investor adalah pihak yang menyediakan dana, baik seluruh atau
sebagian, untuk memungkinkan aset atau hak usaha pemilik aset
diberdayakan atau dimanfaatkan dalam KSO.
Berdasarkan penjelasan mengenai KSO di atas, dapat dipahami bahwa
mengenai kegiatan usaha yang ditawarkan kontraktor kepada klien berupa
investasi yang mengadopsi prinsip-prinsip hukum kontrak. Hal ini
tentunya untuk menjadikan investasi tersebut lebih professional dalam
pelaksanaannya.
Â
Tujuan Training Kontrak Kerjasama Operasional (KSO)
1. Peserta memiliki kemampuan mengkualifikasi dan menyusun dokumen
hukum perusahaan berupa kontrak kerjasama operasional yang
berlandaskan prisip-prinsip hukum kontrak.
2. Peserta memiliki kemampuan menyusun kontrak kerjasama operasional
dengan pihak asing atau internasional dan rekes-rekes sebagai
bukti formal normatif.
3. Memberikan pemahaman bahwa prinsip-prinsip hukum kontrak sangat
dibutuhkan dalam penyusunan kontrak kerjasama operasional untuk
menghindari resiko maupun kesalahan-kesalahn mendasar dalam
kontrak yang berakibat fatal bagi para pihak.
Â
Materi Training Kontrak Kerjasama Operasional (KSO)
1. Ruang lingkup Hukum Kontrak di dunia bisnis
* Undang-undang
* Peraturan Menteri
* Peraturan daerah
* Urgensi penerapan
1. Prinsip-prinsip dalam kontrak bisnis terutama dalam kaitannya
dengan kontrak kerjasama operasional
2. Jenis – jenis Kerjasama operasional
3. Peracangan hukum Kontrak berupa kontrak kerjasama operasional
4. Perumusan Pokok – Pokok Kontrak Kerjasama operasional
5. Ketentuan Pokok Kontrak Kerjasama operasional
6. Lampiran Kontarak Kerjasama operasional
7. Amandemen kontrak Kerjasama operasional
8. Studi Kasus
Peserta :
1. Direksi Perusahaan
2. Kepala/ Staff Hukum (Legal)
3. Kepala/ manajer Proyek dan Dfarter Kontrak
Â
Metode Training Kontrak Kerjasama Operasional (KSO)
* Presentasi
* Diskusi dan Sharing Pengalaman
* Games
Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2025
- Batch 1 : 8 – 9 Januari 2025
- Batch 2 : 5 – 6 Februari 2025
- Batch 3 : 12 – 13 Maret 2025
- Batch 4 : 9 – 10 April 2025
- Batch 5 : 7 – 8 Mei 2025
- Batch 6 : 4 – 5 Juni 2025
- Batch 7 : 2 – 3 Juli 2025
- Batch 8 : 6 – 7 Agustus 2025
- Batch 9 : 10 – 11 September 2025
- Batch 10 : 8 – 9 Oktober 2025
- Batch 11 : 5 – 6 November 2025
- Batch 12 : 3 – 4 Desember 2025
Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta pelatihan.
Investasi dan Lokasi pelatihan:
Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Jakarta, Hotel Amaris Tendean (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Bali, Hotel Ibis Kuta(6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Lombok, Sentosa Resort (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas :
FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
Module / Handout
FREE Flashdisk
Sertifikat
FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
FREE Souvenir Exclusive
Training room full AC and Multimedia