TRAINING ONLINE REGULASI DAN APLIKASI WITHHOLDING TAX INDONESIA (PPH PASAL 4(2), 15, 21 26, 22 DAN 23 26)
TRAINING ONLINE REGULASI DAN APLIKASI WITHHOLDING TAX INDONESIA (PPH PASAL 4(2), 15, 21 26, 22 DAN 23 26)
DESKRIPSI TRAINING WEBINAR MENYUSUN PERENCANAAN PAJAK SEBAGAI LANGKAH ANTISIPATIF :
Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.
Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “witholding tax”adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “witholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 dan 23 26) ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 UNTUK PRAKERJA :
* Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait denganwitholding tax di Indonesia.
* Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
* Peserta dapat menyusun SPT Witholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
* Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
* Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
* Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait denganwitholding tax (self diagnosis).
* Dengan mengikuti pelatihan Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 dan 23 26) Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 dan 23 26) dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 dan 23 26).
MATERI pelatihan menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif online Zoom :
Hari – Pertama
* Pajak Penghasilan Pasal 21/26
* Dasar Hukum dan Pengertian
* Subjek Pajak
* Objek Pajak dan Pengecualinnya
* Saat Terutang dan Tempat Terutang
* Mekanisme Penghitungan
* Pengurang Yang Diperbolehkan
* Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
* Tarif Pajak dan Penerapannya
* Perencanaan Pajak
* SPT PPh Pasal 21/26
Hari – Kedua
1. Pajak Penghasilan Pasal 15
+ Dasar Hukum dan Pengertian
+ Subjek Pajak
+ Objek Pajak
+ Saat Terutang dan Tempat Terutang
+ Mekanisme Penghitungan
+ Tarif Pajak
2. Pajak Penghasilan Pasal 22
+ Dasar Hukum dan Pengertian
+ Subjek Pajak
+ Objek Pajak
+ Saat Terutang dan Tempat Terutang
+ Mekanisme Penghitungan
+ Tarif Pajak
3. Pajak Penghasilan Pasal 23/26
+ Dasar Hukum dan Pengertian
+ Subjek Pajak
+ Objek Pajak
+ Saat Terutang dan Tempat Terutang
+ Mekanisme Penghitungan
+ Tarif Pajak
+ SPT PPh Pasal 23/26
4. Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final
+ Dasar Hukum dan Pengertian
+ Subjek Pajak
+ Objek Pajak
+ Saat Terutang dan Tempat Terutang
+ Mekanisme Penghitungan
+ Tarif Pajak
+ Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 dan 23 26).
METODE pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 22 online Zoom :
* Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
* Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
* Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.
* Metode Training Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 dan 23 26) dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final online Zoom :
Instruktur yang mengajar pelatihan Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 dan 23 26) ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 dan 23 26) baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA :
Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak.
Peserta yang dapat mengikuti training Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 dan 23 26) ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 dan 23 26).
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2026
- Batch 1 : 7 – 8 Januari 2026
- Batch 2 : 11 – 12 Februari 2026
- Batch 3 : 4 – 5 Maret 2026
- Batch 4 : 8 – 9 April 2026
- Batch 5 : 6 – 7 Mei 2026
- Batch 6 : 10 – 11 Juni 2026
- Batch 7 : 16 – 18 Juli 2024
- Batch 8 : 5 – 6 Agustus 2026
- Batch 9 : 9 – 10 September 2026
- Batch 10 : 14 – 15 Oktober 2026
- Batch 11 : 4 – 5 November 2026
- Batch 12 : 2 – 3 Desember 2026
Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta pelatihan.
Investasi dan Lokasi pelatihan:
Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Jakarta, Hotel Amaris Tendean (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Bali, Hotel Ibis Kuta(6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Lombok, Sentosa Resort (6.000.000 IDR / participant * syarat & ketentuan berlaku)
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas :
Module / Handout
FREE Flashdisk
Sertifikat
FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
FREE Souvenir Exclusive
Training room full AC and Multimedia



