TRAINING Pajak Bisnis Properti
Pajak adalah instrumen penting yang harus diperhatikan dalam
menjalankan usaha, karena setiap transaksi bisnis pasti diikuti oleh
kewajiban atau beban pajak. Untuk menyiasati beban pajak yang tinggi,
pelaku bisnis hendaknya memiliki pengetahuan yang baik dalam bidang
perpajakan. Dengan berbekal pengetahuan pajak yang baik, pelaku bisnis
akan selalu mempertimbangkan permasalahan pajak dalam transaksi bisnis
yang akan dan sudah dilakukan. Cara paling umum yang bisa dilakukan
untuk menghindari beban pajak yang tinggi adalah melakukan tax
planning secara komprehensif. Dengan tax planning yang komprehensif,
beban pajak sudah pada posisi yang paling minimal dan tidak melanggar
peraturan perpajakan.
Demikian juga dalam bisnis properti belakangan ini, sejalan dengan
pertumbuhan bisnis properti yang semakin tinggi dari tahun ke tahun
sementara kontribusi pajak dari bisnis ini tidak terlalu besar.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan mengoptimalkan
potensi pajak bisnis properti untuk menambal target pajak yang selalu
meleset dari tahun ke tahun.
Untuk menghadapi sikap Direktorat Jenderal Pajak, pelaku bisnis
properti harus mempersiapkan diri untuk mempelajari peraturan
perundangan perpajakan dalam bidang properti, sehingga bisnis yang
dijalankan comply dengan peraturan dan bebas dari denda yang akan
menggerogoti kas perusahaan.
Dalam pelatihan ini, akan dibahas mengenai best practice dalam
menyusun tax planning untuk bisnis properti dan diharapkan pesarta
akan mampu mempraktekkannya dalam perusahaan sendiri.
Materi Pelatihan Pajak Bisnis Properti
1. Sekilas Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
2. Pajak Penghasilan Properti
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. PPN dan PPn-BM dalam Bidang Bisnis Properti
5. BPHTP
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
7. Sekilas tentang SPT Tahunan.
Peserta
Staff Tax & Accounting, Calon Supervisor Tax & Accounting, Calon
Manager Accounting, Pemilik Bisnis dan Manajemen Bisnis.
Pajak adalah instrumen penting yang harus diperhatikan dalam
menjalankan usaha, karena setiap transaksi bisnis pasti diikuti oleh
kewajiban atau beban pajak. Untuk menyiasati beban pajak yang tinggi,
pelaku bisnis hendaknya memiliki pengetahuan yang baik dalam bidang
perpajakan. Dengan berbekal pengetahuan pajak yang baik, pelaku bisnis
akan selalu mempertimbangkan permasalahan pajak dalam transaksi bisnis
yang akan dan sudah dilakukan. Cara paling umum yang bisa dilakukan
untuk menghindari beban pajak yang tinggi adalah melakukan tax
planning secara komprehensif. Dengan tax planning yang komprehensif,
beban pajak sudah pada posisi yang paling minimal dan tidak melanggar
peraturan perpajakan.
Demikian juga dalam bisnis properti belakangan ini, sejalan dengan
pertumbuhan bisnis properti yang semakin tinggi dari tahun ke tahun
sementara kontribusi pajak dari bisnis ini tidak terlalu besar.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan mengoptimalkan
potensi pajak bisnis properti untuk menambal target pajak yang selalu
meleset dari tahun ke tahun.
Untuk menghadapi sikap Direktorat Jenderal Pajak, pelaku bisnis
properti harus mempersiapkan diri untuk mempelajari peraturan
perundangan perpajakan dalam bidang properti, sehingga bisnis yang
dijalankan comply dengan peraturan dan bebas dari denda yang akan
menggerogoti kas perusahaan.
Dalam pelatihan ini, akan dibahas mengenai best practice dalam
menyusun tax planning untuk bisnis properti dan diharapkan pesarta
akan mampu mempraktekkannya dalam perusahaan sendiri.
Materi Pelatihan Pajak Bisnis Properti
1. Sekilas Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
2. Pajak Penghasilan Properti
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. PPN dan PPn-BM dalam Bidang Bisnis Properti
5. BPHTP
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
7. Sekilas tentang SPT Tahunan.
Jadwal Pelatihan Gemilang Training Tahun 2024 :
• Batch 1 : 23 - 25 Januari 2024
• Batch 2 : 6 - 8 Februari 2024
• Batch 3 : 5 - 7 Maret 2024
• Batch 4 : 23 - 25 April 2024
• Batch 5 : 6 - 8 Mei 2024 || 20 - 22 Mei 2024
• Batch 6 : 11 - 13 Juni 2024
• Batch 7 : 4 - 6 Juli 2023 || 17 - 19 Juli 2023
• Batch 8 : 20 - 22 Agustus 2024
• Batch 9 : 17 - 19 September 2024
• Batch 10 : 8 - 10 Oktober 2024 || 22 - 24 Oktober 2024
• Batch 11 : 5 - 7 November 2024 || 19 - 21 November 2024
• Batch 12 : 10 - 12 Desember 2024
Peserta
Staff Tax & Accounting, Calon Supervisor Tax & Accounting, Calon
Manager Accounting, Pemilik Bisnis dan Manajemen Bisnis.